Toko Adventure Terbaru

Senin, 18 Agustus 2008

Non Muslim Dapat Hibah atau Wasiat?









Ustadz Menjawab

bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.

Kirim Pertanyaan

Non Muslim Dapat Hibah atau Wasiat?

Selasa, 19 Agu 08 06:14 WIB

Kirim teman

Assalamualaikm wr.wb

Tanya Pak Ustad,

Dapatkah seorang non muslim dapat hibah atau wasiat? Karena kalau lewat jalur waris, salah satu syarat adalah yang mewariskan dan yang menerima waris harus muslim. Bagaimana dengan hibah atau wasiat, sama atau ada pengecualian?

Terima kasih

Wassalam,

AA

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang ahli waris yang berlainan agama dengan muwarrits-nya (pemberi harta waris), secara syariah memang telah keguguran dari menerima harta waris. Karena di dalam sabda Rasulullah SAW telah disebutkan:

Orang muslim tidak mendapatkan warisan dari orang kafir dan orang kafir tidak mendapat warisan dari orang muslim.

Perbedaan agama merupakan salah satu dari tiga mawani' atau pencegah seseorang dari menerima harta warisan. Mawani' yang lainnya adalah perbudakan dan pembunuhan.

Dibandingkan dengan hibah atau washiyat, memang hukumnya berbeda. Hibah memang tidak mensyaratkan keIslaman si penerimanya. Demikian juga berlaku halnya dengan washiyat. Orang yang bukan Islam berhak menerima hibah atau washiyat dari orang Islam. Dan sebaliknya juga berlaku, orang Islam berhak menerima hibah dan washiat dari orang yang bukan beragama Islam.

Namun yang perlu dicatat adalah bahwa orang yang menerima washiyat justru tidak boleh seorang ahli waris. Maka kalau pertanyaan Anda adalah bagaimana caranya agar ahli waris, misalnya anak, yang kebetulan tidak beragama Islam bisa dapat harta dari orang tuanya yang muslim, maka cara satu-satunya adalah lewat hibah.

Hibah adalah harta yang diberikan langsung pada saat kedua belah pihak masih sama-sama hidup. Dan perpindahan status kepemilikan langsung terjadi. Sehingga begitu suatu harta dihibahkan, otomatis harta itu langsung 100% jadi milik orang yang menerimanya.

Misalnya si Ayah ingin agar anaknya yang kafir tetap bisa menerima harta dari dirinya, maka caranya bisa dengan jalan menghibahkannya. Anggaplah misalnya harta itu berupa sebidang tanah. Maka ketika sang Ayah masih hidup, diserahkan tanah itu utuh dan langsung diurus surat-suratnya ke BPN. Maka saat itu juga, tanah itu sudah bukan lagi milik sang Ayah, tapi tanah sudah berganti jadi milik si anak, walau pun tidak beragama Islam.

Ini adalah satu-satunya cara yang bisa ditempuh, satu dari tiga kemungkinan penyerahan harta. Kemungkinan lewat bagi waris atau washiyat sudah tertutup.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc




Related Post :