|
|
Ustadz Menjawab
bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.
Syahidkah Mereka yang Mati Terinjak-Injak Rebutan Zakat?
Selasa, 16 Sep 08 11:53 WIB
Ustad saya mau tanya, apakah orang yang meninggal karena terinjak-injak dalam sebuah keramaian termasuk mati syahid? Terus bagaimana kasus yang terjadi di pasuruan, yaitu orang-orang yang mengantri untuk menerima zakat, karena kurangnya koordinasi dari panitia akhirnya terjadi keributan. sehingga muncul korban tewas dikarenakan terinjak-injak. mohon penjelasan dari ustad? Atas jawabannya kami ucapkan jazakumullahu khairan.
Ibnu Habib
imung_ken@yahoo.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau pertanyaannya apakah orang yang mati karena bencana bisa dikatakan mati syahid, memang ada hadits yang menyatakan itu. Hadits itu shahih karena diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan juga Al-Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih masing-masing. Lafadznya sebagai berikut:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:(الشهداء خمسة: المطعون، والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Syuhada' (orang-orang yang mati syahid) ada lima. Wafat karena wabah, wafat karena penyakit di perut, wafat karena tenggelam, wafat karena tertindih/ tertimpa bangunan, wafat karena perang di jalan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama memberi komentar atas hadits ini bahwa mereka yang wafat oleh sebab-sebab di atas, akan mendapatkan balasan yang sama dengan orang-orang yang berjihad dan wafat di jalan Allah di akhirat.
Korban Berdesakan Saat Rebutan Pembagian Zakat
Tapi kalau apakah mereka yang wafat karena menjadi korban berdesakan mengantri pembagian zakat di Pasuruan itu termasuk mati syahid, jawabnya wallahu a'lam. Hanya Allah SWTsaja yang tahu.
Tapi sebagai muslim, apalagi di bulan Ramadhan, tentu kita menyesali bila pembagian zakat sampai harus menelan korban. Dan kita hanya berharap semoga mereka memang benar-benar meninggal sebagaiamana yang disebutkan di dalam hadits itu.
Kita juga wajib mendoakan agar arwah mereka diterima Allah SWT, diampuni dosa-dosa mereka, diluarkan kuburnya dan dijadikan sebagai taman dari taman-taman surga. Allahummaghfirlahum warhamhum wa 'afihim wa'fu'anhum.
Syahid Secara Istilah
Namun lepas dari harapan kita agar mereka dimasukkan sebagia syuhada juga, namun harus dipahami bahwa kemaitan yang seperti itu tidak sama dengan kematian di medan perang yang sesungguhnya.
Mati syahid yang sesungguhnya hanya terjadi di medan perang, di mana mereka berniat dari awal untuk membela agama Allah, mempertahankan negeri Islam dari penjajahan orang kafir, atau dalam rangka ekspansi meluaskan dakwah Islam ke berbagai negeri.
Perbedaan antara kedua bisa kita lihat dari proses pengurusan kematian mereka yang berbeda dengan mereka yang mati syahid dalam keadaan perang.
Jenazah korban 'zakat maut' itu tetap wajib dimandikan dan dikafani. Sedangkan yang mati syahid karena perang, tidak perlu dimandikan dan juga tidak perlu dikafani.
Orang yang mati syahid di medan laga cukup dikuburkan begitu saja dengan pakaian dan luka-lukanya, karena justru keadaannya saat meninggal itulah yang nanti akan menjadi saksi di akhirat, bahwa yang bersangkutan telah mati dalam rangka membela ajaran Islam.
Adapun mereka yang wafat karena bencana seperti termasuk di dalamnya wabah, tenggelam, tertimpa bangunan, dan seterusnya, insya Allah mereka akan mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT, sebagaimana sabda Rasul-Nya bahwa mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala para syuhada'.
Mari kita doakan suadara-saudara kita yang atas kehendak-Nya telah dipanggil menghadap-Nya, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa mereka, semoga Allah memberikan kasih sayang kepada mereka, memaafkan kesalahan mereka, dimulaiakan tempat mereka, diluaskan tempat masuk mereka, dimandikan mereka dengan air, salju dan embun.
Dan tentu kita berharap kejadian seperti ini tidak perlu lagi terulang di masa mendatang, karena zakat itu seharusnya lewat amil, tidak dilakuka secara direct oleh pemberi zakat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.