![]() ![]() ![]() ![]() |
Disidang Pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq Sehat
Rafiqa Qurrata A - detikNews

Foto: Dikhy Sasra/detikcom
Jakarta - Sidang perdana kasus kerusuhan Monas dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan digelar hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidangnya pembacaan dakwaan, dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata salah seorang pengacara Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/8/2008).
Ari menjelaskan, surat dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum yang diketuai Wahyudi. Kliennya pun siap mengikuti sidang yang akan dipimpin hakim ketua Panusunan Harahap itu.
"Beliau sehat dan siap. Nggak ada masalah," ujarnya.
Habib akan dijerat dengan dua dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pertama, pasal 170 jo pasal 55 KUHP tentang menyuruh lakukan kekerasan. Kedua, pasal 156 KUHP tentang menyebarkan kebencian terhadap satu golongan.
Protes Penahanan
Tim pengacara juga menyesalkan penahanan Habib Rizieq yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal itu karena kejaksaan tidak mengajukan perpanjangan penahanan Habib Rizieq yang habis pada 19 Agustus 2008.
"Pada Selasa 19 Agustus, penahanan Habib Rizieq di rutan Polda Metro sudah habis. Tetapi oleh kejaksaan belum diberi surat perpanjangan penahanan. Sehingga pada Rabu 20 Agustus pukul 00.00 malam, sampai 12.00 siang itu penahanannya tidak jelas," ungkap Ari.
Menurut Ari, dalam sidang perdana ini tim pengacara akan melayangkan protes terkait penahanan yang tidak sesuai prosedur itu.
"Kami akan membuat surat protes ke Kejati DKI, dan kami sampaikan juga kepada hakim dalam sidang nanti," tandasnya.
(fiq/nrl)