|
bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.
Selasa, 19 Agu 08 08:36 WIB
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz yth., saya ingin bertanya apakah hukumnya ziarah ke kubur dengan menaburi bunga di atas makam? Apakah hal ini termasuk dibenarkan ataukah dilarang?
Wassalamualaikum wr. wb.
Lilis Lestari
liestari
Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Praktek yang sering dilakukan oleh masyarakat sering tidak ada penjelasan syar`inya, sehingga sebaiknya kita tidak terlalu mudah melakukan sesuatu yang kita tidak punya dalil atau ilmu pengetahuan tentang hal itu.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isra`:36).
Yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang yang telah dikubur adalah memberi salam dan mendoakan ahli kubur. Tentu saja hal itu dilakukan pada kuburan muslim.
Dari Utsman bahwa Nabi SAW bila selesai menguburkan mayat, beliau berdiri dan berkata, "Mintakan ampun untuk saudaramu ini dan doakanlah. Karena sekarang ini dia sedang ditanya (oleh malaikat)." (HR Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan yang berkaitan dengan menanam pohon di atas kuburan, memang ada hadits yang menceritakan hal itu, meski para ulama berbeda pendapat tentang masyru`iyahnya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW melewati dua kuburan dan berkata, "Kedua orang ini disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu ini karena tidak sempurna dalam istinja` (cebok) dan yang satu lagi karena menyebar namimah (adu domba)." Kemudian beliau meminta ranting pohon dan dipatahkan jadi dua lalu ditancapkan di masing-masing kuburan. Lalu beliau berkata, "Semoga ini bisa mengurangi penderitaan mereka selama belum kering."
Sebagian mengatakan bahwa menanamkan pohon itu bukan termasuk masyru` (bagian dari syariat), karena sekedar tabarruk saja. Selain itu ternyata kejadian ini hanya sekali saja dan tidak pernah diriwayatkan bahwa makam para shahabat nabi selalu ditanami pohon.
Sedangkan menaburkan bunga dan menyiram air di kuburan bukanlah hal yang disyariatkan dalam Islam. Meski memang tidak ada dalil yang secara langsung untuk mengharamkannya. Perkara itu menurut sebagian orang hanya sekedar adat istiadat, yang tidak jelas asal usulnya. Namun tidak sampai kepada perbuatan haram.
Sebagian kalangan ulama lainnya berpendapat agak berbeda. Dalam pandangan mereka, apabila tidak ada perintahnya, maka hukumnya terlarang alias haram. Termasuk salah satunya menaburkan bunga di atas kuburan. Karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW, sedangkan dari adat istiadat juga tidak ada nilai rujukannya.
Dan kalau kita perhatikan praktek kebanyaka umat Islam, apalagi menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak yang datang ke kubur. Bukan ziarah yang syar'iyah, malah melakukan banyak bid'ah.
Di antaranya untuk shalat di kuburan atau menghadap ke kuburan, bahkan ada yang berputar (thawaf) mengelilingi kuburan itu.
Sebagian lainnya ada datang jauh-jauh dari pelosok desa sekedar mencium dan mengusap-usapnya, mengambil sebagian dari tanah atau batunya untuk tabaruk.
Yang lainnya datang untuk memohon kepada penghuni kubur agar dapat memberi pertolongan, kelancaran rizki, kesehatan, keturunan atau agar dapat melunasi hutang dan terbebas dari segala petaka dan marabahaya.
Cukup sedih kita kalau melihat umat kita ini masih saja melakukan hal-hal seperti itu. Sayangnya, mereka melakukannya dengan sepenuh keyakinan, entah datang dari mana keyakinan itu. Yang jelas, begitu banyak kuburan dan makam keramat ramai dikunjungi khalayak terutama menjelang datangnya Ramadhan.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.